Penyuluhan tentang pernikahan dini dari mahasiswa dan mahasiswi fakultas dakwah UINHAS Jember

Madrasah Aliyah Nurul Amin

Rabu pagi tadi jam 08 00 tertanggal 19 February tahun 2025 madrasah Aliyah Nurul Amin rojopolo jatiroto kedatangan mahasiswa dan mahasiswi fakultas dakwah UINHAS Jember dan adapun seluruh siswa dan siswi mulai dari kelas 10 11 dan 12 berkumpul di aula MA Nurul Amin rojopolo jatiroto Lumajang.
Dalam agendanya kakak kakak mahasiswa dan mahasiswi tersebut memberikan penjelasan dan penyuluhan tentang pernikahan di usia muda (dini),
Serta sambutan -sambutan yg di berikan oleh kepala KUA jatiroto yg mana di lanjut dengan materi.
Materi yg di bahas adalah pernikahan dini yang menurut konteks nya bisa di artikan ialah ikatan yg dilakukan oleh pasangan yg masih tergolong muda dan belum cukup umur dan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 01 tercantum minimal usia untuk di perbolehkan menikah bagi laki -laki yaitu 19 tahun dan adapun wanita 16 tahun.
Sedangkan faktor faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini ialah sebagai berikut:
1.orang tua
2.individu
3.lingkungan
4.budaya dan sosial
5.kemiskinan
Itulah pembahasan serta ulasan tentang pernikahan dini , semoga bermanfaat bagi siswa dan siswi MA Nurul Amin rojopolo jatiroto Lumajang .Amien.

by Imam Syafi’i

Bagikan:

Baca Juga