Siklus Pendampingan Pengawas Bina Madrasah Tahun 2024

Madrasah Aliyah Nurul Amin

Perlu kita pahami bersama tentang definisi Pengawas Madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas , tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Sedang definisi pendampingan adalah kegiatan Pengawas Madrasah membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.

Pengawas Madrasah dalam menjalankan kegiatan pendampingan dilaksanakan dalam siklus pendampingan yang terdiri dari 4 tahap:

1. Perencanaan pendampingan Madrasah pada 3 bulan pertama Tahun 2024 ( Januari, pebruari, dan maret ) , yang meliputi ;

a. Pengawas melakukan pemetaan kometmen perubahan ( indikator )
b. Kemudian pengawas menentukan strategi pendampingan ( matriks )
c. Kemudian menentukan metode pendampingan ( tabel deskripsi )
d. Selanjutnya pengawas membuat dokumen rencana pendampingan

2. Pendapingan Terhadap Perencanaan Program Kerja Madrasah pada 3 bulan kedua tahun 2024 ( April, mei , dan Juni ) , meliputi ;

a. Pengawas melakukan diskusi penyusunan RKAM ( panduan diskusi )
b. Pengawas mengaplikasikan metode pendampingan dalam mendampingi Kepala Madrasah menyusun RKAM
c. Tahap akhir dari pendampingan ini pengawas menyusun Program Kerja Tiap Satuan Pendidikan / RKAM

3. Pendampingan Terhadap Pelaksanaan Program Kerja Madrasah pada 3 bulan ke tiga ( Juli, Agustus, dan September ), meliputi;

a. Pengawas melakukan diskusi berkala pemantauan keterlaksanan Program.
b. Pengawas melakukan dukungan pelaksanaan lewat metode pendampingan.
c. Memberikan umpan balik
d. Tahap akhir dari pendampingan pada siklus ini pengawas membuat laporan berkala keterlaksanaan program kerja satuan pendidikan dan mengadakan unjuk kerja oleh Kepala Madrasah.

4. Pelaporan Hasil Pendampingan Kepada Madrasah pada 3 bulan terakhir ( Oktober, november, dan desember ), meliputi ;

a. Pengawas menyusun Laporan Hasik Pendampingan
b. Melaporkan ke atasan
c. Mengunggah Karya Refleksi Ke Platform
d. Pengawas menyusun Laporan Akhir Hasil Pendampingan sekaligus Menjadikan referensi datan untuk menyusun perencanaan pendampingan berikutnya .

Semoga regulasi pendampingan Tahun 2024 ini mampu mendongkrak kepercayaan Masyarakat dan meningkatkan kwalitas Pendidikan yang berbasis Siswa ini aaamiin

By. Su’udi

Bagikan:

Tags

Baca Juga