Sosialisasi Juknis Penerbitan Ijazah Kabupaten Lumajang 2025

Penulisan ijazah merupakan tahap krusial dalam penyelenggaraan kelulusan peserta didik. Karena itu, Kementerian Agama menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penerbitan ijazah sebagai pedoman bagi Madrasah Aliyah (MA) agar hasil penerbitan ijazah akurat, sah, dan sesuai aturan .

Pada Selasa, 17 Juni 2025, di Aula Lantai II Kantor Kemenag Lumajang, digelar kegiatan sosialisasi penulisan blanko ijazah untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Hadir sebagai peserta para operator dan Kepala Madrasah dari seluruh MA se-Kabupaten Lumajang, serta pengurus KKMA.

Mengawal kelulusan MA agar ijazah diterbitkan tepat, aman, dan memenuhi kaidah administrasi .
Sambutan & Penekanan
Kasi Pendidikan Madrasah, H. Hasanuddin, menekankan tiga prinsip utama dalam penulisan ijazah:

  1. Akurat – data siswa harus benar dan sesuai transkrip nilai.
  2. Transparan – proses diberi penjelasan dan dapat diaudit publik.
  3. Aman – blanko dijaga dari risiko pemalsuan atau kehilangan .

Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Sosialisasi ini menegaskan peran madrasah sebagai lembaga pendidikan yang profesional dalam pengurusan ijazah. Hasil rapat disepakati:
Semua MA wajib menerapkan juknis tersebut segera.
Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mengarsip dan melaporkan pengambilan maupun pengembalian blanko secara resmi.
Koordinasi dengan Kemenag Provinsi dan pusat demi kesinambungan alur administrasi ijazah.

Penutup
Rapat Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah MA di Kabupaten Lumajang adalah langkah nyata dalam meningkatkan mutu administrasi pendidikan. Dengan implementasi Juknis ini, diharapkan ijazah yang diterbitkan benar-benar mencerminkan prestasi siswa dan aman di tingkat nasional

by Siti Alisya

Bagikan:

Tags

Baca Juga