Secara Bahasa wudhu’ berasal dari kata : wadha’ah yang artinya indah, bagus, dan bersih [al-munawi, at-taufiq ‘ala muhimmati at-ta’rif dar al-fikr, Beirut, 1410 H, fashl:dhad] jika huruf wawunya di fathah, sehingga di baca wadhu’ artinya air yang di gunakan untuk berwudhu’ sedangkan jika huruf wawunya di baca dhommah, maka artinya adalah kegiatan berwudhu’.
Secara istilah, wudhu’ dalam pengertian syariat adalah bersuci, dengan menggunakan air pada anggota badan tertentu, dengan tata cara tertentu (mausu’ah fiqhiyah kuwaitiyah.43:315) shalat tidak sah tanpa berwudhu’.
Biasanya wudhu’ di kerjakan ketika seseorang hendak mengerjakan suatu ibadah yang perlu terhadap wudhu’ seperti sholat, towaf, memegang al-qur’an dan yang lainnya, adapun anggota wudhu’ di tentukan hanya empat anggota di karenakanpada zaman dahulu ketika nabi adam hendak memakan buah khuldi di surga, beliau melihat dengan anggota wajahnya, dan mengambil dengan kedua tangannya, rambutnya sempat menyentuh ranting dan dedaunan dari pohon khuldi, yang terakhir kakinya karna berjalan menghampiri pohon itu.
Dari ibnu umar radiyallahu anhuma, beliau berkata, “saya mendengar rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:”
لا تقبل صلاة بغير ظهور ولا صدقَةً مِن غلول
“Shalat tidak diterima tanpa bersuci dan tidak ada sedekah dari hasil korupsi” (HR. Muslim 557)
An Nawawi -rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 3:102)
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تقبل صلاة احدكم إذا أحدث حتى يتوضا
“Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih
Berhadats- sampai dia berwudhu.” (HR. Muslim 225)
By Angga Ardiansah