Dalam rangka memperdalam pemahaman siswa tentang fiqh munakahat, siswa kelas XI di MA Nurul Amin Rojopolo mengadakan simulasi praktik akad nikah sebagai bagian dari pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada siswa mengenai tata cara pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Dalam simulasi tersebut, beberapa siswa berperan sebagai calon pengantin, wali, saksi, dan penghulu. Mereka mempraktikkan berbagai tahapan dalam akad nikah, seperti wali nikah, tawkil wali, ijab kabul, doa pernikahan, dll.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan refleksi mengenai pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab dalam pernikahan menurut ajaran Islam.
Dengan adanya praktik langsung seperti ini, diharapkan siswa semakin memahami nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menerapkannya di masa depan.
by Widya Wijayanti