POLIGAMI DALAM ISLAM

Madrasah Aliyah Nurul Amin


Poligami adalah salah satu syariat islam, hukum islam tidak melarang poligami secara mutlak(haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib), Allah mengizinkan poligami dalam islam karna untuk kemaslahatan manusia, dengan prinsip seperti ini, jelaslah bahwa disyariatkannya poligami juga untuk kemaslahatan manusia, poligami bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik, bukan semata-mata menyenangkan suami.
Al-qur’an membatasi praktik poligami dan menyarankan MONOGAMI sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang dapat di terima oleh masyarakat secara umum, “poligami hanya di anjurkan oleh al-qur’an jika menyangkut wanita-wanita tertindas atau anak-anak yatim di Antara wanita”(4:3) jika keadilan dapat di tegakkan dengan menikahi lebih dari satu orang.
Ada yang mengatakan bahwa poligami itu baik dan termasuk sunnah nabi dengan niat ibadah, memperbanyak keturunan, dan di dalam al-qur’an juga sudah di sebutkan(an-nisa ayat 3)
Artinya: “Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat.
adapun syarat seorang suami boleh berpoligami di antaranya adalah:(a)-adanya persetujuan dari istri (b) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan para istri dan anak-anaknya (c) adanya jaminan bahwa suami akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anak nya.

by Wulandari

Bagikan:

Baca Juga