
Lumajang (13/11/2021) – Acara technical meeting PORSENI 2021 Singer yang berlangsung di MAN Lumajang sukses di laksanakan. Dihadiri oleh dewan juri dan ketua KKM terdapat pembahasan mengenai sistem penilaian PORSENI singer. Menurut ketua KKM untuk juara lomba singer/menyanyi akan diperebutkan oleh 25 putra dan 41 putri.
Tim Juri yang terdiri dari : Erik sucahyo, Edo, dan ibu putri
Menurut tim juri yaitu bapak Erik sucahyo, kriteria penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :
- Suara/vocal (Sonoritas, Warna Suara,homogenitas, dan Jangkauan)
- Tekhnik Vocal (Frasering, Artikulasi dan Dinamika)
- Performance (Kostum, Ekspresi, dan Penguasaan Panggung)

Disampaikan oleh panitia ketentuan kompetisi yaitu sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan rabu 17 november 07.30
- Daftar ulang 30 menit sebelum acara
- No urut waktu TM 25 PA 41 PI
- Jenis minus karaoke/minus one
- Pemanggilan peserta sesuai nomor urut dengan tidak menyebutkan
asal madrasahnya; - Nomor undian peserta ditaruh di Dada sebelah kiri;
- Pemanggilan peserta dilaksanakan 3 kali, apabila dalam 3 kali
panggilan belum hadir maka akan dinyatakan diskualifikasi, kecuali
ada alasan yang dipertanggungjawabkan dan bisa ditampilkan di
urutan terakhir; - Peserta menyanyi menggunakan pengeras suara yang sudah
disediakan oleh panitia; - Peserta menggunakan pakaian muslim/muslimah, rapi dan sopan;
- Lomba singer dilaksanakan di Aula atas MAN (melihat situasi dan kondisi
bisa Indoor); - Tim Juri menentukan Juara I, II, III dan apabila ada kesamaan nilai
yang sama, maka Juri akan menentukan Pemenang berdasarkan nilai
tertinggi dalam penguasaan suara/vocal; - Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat;
- Lagu yang dinyanyikan lagu pilihan